Menurut Sejarahwan LIPI Asvi Warman Adam, lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' sudah ada aturan bakunya. "Saya memang tidak melihat langsung, tapi kalau itu benar itu menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) 44 tahun 1958 tentang lagu kebangsaan Indonesia Raya," ujar Asvi pada detikcom, Senin (6/7/2009).
Improvisasi Lagu Kebangsaan, Rio Febrian Dicap Menyalahi Aturan
Asvi menjelaskan, dalam PP 44 tahun 1958 ditegaskan bahwa menyanyikan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' tidak boleh dilakukan pengubahan terhadap nada-nada, dan irama lagu itu. Termasuk menurutnya adalah melakukan improvisasi.
"Kalau mau improvisasi, ya undang-undangnya diubah dulu," jelasnya.
Asvi juga tidak setuju dengan pendapat yang dikemukakan Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang mengatakan improvisasi indah lagu 'Indonesia Raya' yang dinyanyikan Rio Febrian tidak mengurangi kekhidmatan lagu yang diciptakan Wage Rudolph Supratman itu.
Menurutnya, menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' tidak seperti menyanyikan lagu perjuangan yang bisa diaransemen atau diubah cara menyanyinya. Menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' harus sesuai aransemennya.
"Kalau lagu perjuangan 'Selendang Sutra' silakan, tapi kalau lagu kebangsaan harga mati," tegasnya.
Dalam pasal 8 (2) PP 44 tahun 1958 tertulis: Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain daripada yang tertera dalam lampiran-lampiran Peraturan ini.
Penjelasan pasal ayat ini adalah "Untuk menjaga keseragaman dalam penggunaan Lagu Kebangsaan".
Comments :
0 komentar to “Improvisasi Lagu Kebangsaan, Rio Febrian Dicap Menyalahi Aturan”
Post a Comment